Belum adanya sekolah untuk anak yang berkebutuhan khusus di desa
Belum adanya sekolah untuk anak yang berkebutuhan khusus di
desa
Selama ini, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus di Indonesia disediakan melalui tiga macam lemabaga pendidikan yaitu,
Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan
Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan
jenis kelainan yang sama sehingga ada SLB untuk anak dengan hambatan
penglihatan (Tunanetra), SLB untuk anak dengan hambatan pendengaran
(Tunarungu), SLB untuk anak dengan hambatan berpikir/kecerdasan (Tunagrahita),
SLB untuk anak dengan hambatan (fisik dan motorik (Tunadaksa), SLB untuk anak
dengan hambatan emosi dan perilaku (Tunalaras), dan SLB untuk anak dengan
hambatan majemuk (Tunaganda). Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak
berkebutuhan khusus. Sementara itu pendidikan terpadu adalah sekolah reguler
yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana
pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru sedikit
sekolah yang mau menampung anak berkebutuhan khusus. Sebagian besar yang lain
masih menolak dan keberatan menerima anak berkebutuhan khusus di sekolah
regular (umum).
Pada umumnya, lokasi SLB berada di ibu Kota Kabupaten,
padahal anak–anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah
(kecamatan/desa), tidak hanya di ibu kota kabupaten. Akibatnya sebagian dari
mereka, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak
disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah, sementara kalau akan
disekolahkan di SD terdekat, sekolah tersebut tidak bersedia menerima karena
merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat
diterima di sekolah terdekat, namun karena ketiadaan guru pembimbing khusus
akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah
Untuk mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar,
dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak berkebutuhan khusus, baik
yang telah memasuki sekolah reguler (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan
pendidikan khusus maupun yang belum mengenyam pendidikan sama sekali karena
tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat
domisilinya. Dengan demikian pelayanan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus
(ABK) tidak lagi hanya di SLB tetapi terbuka di setiap satuan dan jenjang
pendidikan baik sekolah luar biasa maupun sekolah reguler/umum.
Komentar
Posting Komentar